Mobil Toyota Calya merah yang tersangka kendarai, menurut Ronni, berpelat nomor tak sesuai dengan spesifikasi serta kelebihan muatan karena membawa pisang. Sehingga, polisi memintanya untuk menepi guna pengecekan kelengkapan surat-surat.
“Ternyata pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Pada saat itu kebetulan anggota tengah berada di depan mobil sehingga spontan menghindari dengan melompat di kap mobil hingga di Tugu Laka anggota terjatuh karena pelaku berbelok tajam ke kiri,” tuturnya.
BACA JUGA: Jalin Sinergi dengan Bank Jateng, Pemerintah Kabupaten Kudus Terapkan KKPD QRIS
Dalam pengejaran petugas, pelaku juga sempat menabrak pengendara sepeda motor dan mengalami patah kaki. Akhirnya, mobil pelaku bisa terhenti setelah sempat melarikan diri hingga Desa Pasuruan di depan kantor perusahaan pabrik kertas di Kudus.
Tersangka THP mengaku melarikan diri lantaran panik dan takut karena mobilnya tak mempunyai surat kendaraan yang lengkap.
“Saya nekat beli mobil dengan harga murah tanpa surat lengkap karena uangnya hanya Rp35 juta,” ucap THP. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi