SLEMAN, beritajateng.tv – Sebuah curhatan viral dari seorang pengendara yang terkena tilang di Kapanewon Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menarik perhatian publik.
Pengendara tersebut merasa janggal karena denda tilang harus pengendara bayar melalui nomor rekening pribadi, bukan rekening resmi instansi pemerintah.
Curhatan tersebut beredar luas setelah pengendara itu mengunggah bukti transfer pembayaran tilang sebesar Rp 100.000 yang di tujukan ke rekening atas nama “Suprapto”. Dalam unggahannya, ia menulis:
“Lur amh takon, iki bener ora? Aku kecegat nng prapatan pom bensin brebah… Mmg awaku salah ra nganggo helm cuma pas arp bayar denda jare kon nng briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT) BASAN DI CEK REKENING E KOK NAMA PRIBADI??,”
BACA JUGA: Viral Kasus Guru Tampar Siswa di Demak, Terpaksa Jual Motor untuk Bayar Denda Rp25 Juta
Curhatan ini memicu banyak pertanyaan terkait keabsahan transaksi tersebut dan prosedur tilang yang berlangsung.
Pasalnya, selama ini pembayaran denda tilang seharusnya melalui rekening resmi yang terdaftar atas nama instansi terkait, bukan rekening pribadi petugas.
Klarifikasi dari Polisi Sleman
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, memberikan klarifikasi. Mulyanto menjelaskan bahwa rekening atas nama Suprapto yang tercatat dalam bukti transfer milik anggota Satlantas Polsek Berbah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa uang yang diterima telah disetor ke kas negara sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya sudah mendapatkan keterangan bahwasanya, terkait uang (tilang) yang dititipkan itu sudah dibayarkan ke kas negara. Intinya itu. Seratus ribu,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Mulyanto menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika pengendara tersebut kena tilang karena tidak mengenakan helm. Sebagai solusi, petugas meminta pengendara untuk membayar denda tilang melalui aplikasi Briva (BRI Virtual Account).
Namun, saat proses tersebut berlangsung, aplikasi Briva pengguna gunakan mengalami gangguan sehingga pengendara meminta bantuan petugas untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Tidak Ada Unsur Pungli
Mulyanto memastikan bahwa tidak ada unsur pungli dalam kasus ini. Uang yang dititipkan ke petugas benar-benar digunakan untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pengendara juga menerima bukti tilang resmi dari petugas yang berwenang.
“Dari hasil klarifikasi, tidak ada indikasi pungutan liar. Uang tersebut dititipkan dan telah disetor sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Mulyanto.