KUDUS, beritajateng.tv – Zyuhal Laila Nova, pemilik biro tur umroh Goldy Mixalmina Kudus, menjadi sorotan publik setelah video dirinya berjoget usai mendapatkan vonis majelis hakim viral di media sosial.
Video tersebut tersiar di akun TikTok @nailyhennaart dan menampilkan momen ibu-ibu meneriakkan “Maling-maling, kue penjahat” ke terdakwa.
Laila terbukti melakukan penggelapan uang para jamaah umroh dari Kudus sebesar Rp4,9 miliar.
Ketika ia menerobos kerumunan korbannya, Laila dengan santai berlari kecil sambil berjoget dan mengacungkan dua jempolnya meskipun tangannya terborgol.
Tindakannya ini memicu reaksi keras dari warganet yang mayoritas mengecam tingkah ngawurnya.
BACA JUGA: Jalin Sinergi dengan Bank Jateng, Pemerintah Kabupaten Kudus Terapkan KKPD QRIS
Dalam video tersebut, terdapat tulisan: “Bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya penjara 3 tahun. Berjoget ria.”
Komentar-komentar pedas dari warganet pun membanjiri video itu, seperti dari pengguna TikTok Ny. Mardian yang menulis, “Hukum akhirat menanti,” dan Abjad yang berkomentar, “Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia.”
Indra1990 menambahkan, “kerugian hampir 5m, penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah,” sedangkan kodoksawah menyatakan, “kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard…enak sekali hukum di indonesia ini.”
Perkara pemilik biro umroh Kudus gelapkan dana jamaah
Zyuhal Laila Nova sebelumnya telah beroleh tuntutan hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tegar juga menambahkan bahwa selama proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Namun, Laila tidak mengungkapkan tujuan penggunaan uang yang ia gelapkan. Beberapa barang bukti yang kejaksaan sita telah mulai kembali kepada para korban, sementara sebagian lainnya negara sita.
Tindakan Laila yang berjoget usai mendapat vonis telah memicu kemarahan dan kekecewaan banyak pihak, terutama korban penggelapannya yang merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. (*)





