“Kami mengajak masyarakat mengecek kembali data kependudukan, baik milik orang tua maupun anak. Jangan sampai ketika dokumen kita butuhkan untuk urusan waris, perbankan, sertifikat tanah, atau keberangkatan haji. Baru ketahuan ada perbedaan nama yang menyulitkan proses administrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses perbaikan data akan lebih mudah saat pemilik identitas masih hidup karena bisa verifikasi langsung melalui data biometrik yang tersimpan di Dukcapil.
Jangan Gunakan Calo
Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus administrasi kependudukan.
Menurutnya, seluruh layanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dapat secara langsung warga akses tanpa pungutan biaya.
“Semua pelayanan administrasi di Kota Semarang gratis. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri agar informasi lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





