Jateng

Viral Mobil Plat Merah Dipakai saat Libur Nataru, Sekda Jateng: Tak Boleh di Luar Urusan Kedinasan

×

Viral Mobil Plat Merah Dipakai saat Libur Nataru, Sekda Jateng: Tak Boleh di Luar Urusan Kedinasan

Sebarkan artikel ini
Mobil Plat Merah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah angkat bicara soal mobil plat merah dengan nopol H digunakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Lewat akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang pada Senin, 29 Desember 2025, ada dua gambar dan satu video yang menunjukkan mobil plat merah bernopol H telah seseorang gunakaan selama periode Nataru. Mobil itu bernopol H 1086 XF dan H 1341 XD.

“Terpantau netizen, kendaraan plat merah kluyuran di jam dan tempat yang patut dipertanyakan. Mobil dinas yang seharusnya melayani rakyat justru wara-wiri tanpa kejelasan tugas,” tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang.

“Kalau ini bukan urusan dinas, kenapa pakai fasilitas negara? Pajak rakyat dipakai buat operasional kerja, bukan buat keluyuran apalagi kepentingan pribadi. Publik berhak curiga: ini kerja atau jalan-jalan berkedok dinas? Jangan sampai plat merah hanya jadi simbol kebal kritik dan kebal malu,” sambungnya.

BACA JUGA: Mobil Plat Merah di Blora Masuk Jurang, Supir: Sebelum Kejadian Terjadi Hal Aneh

Hingga kini, unggahan Instagram tersebut tercatat telah mendapat 2.450 like dan memantik 181 komentar, sebagian besar berisi kritik terhadap potensi penyalahgunaan kendaraan dinas.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, angkat bicara. Ia menegaskan, secara aturan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan, termasuk saat masa libur Nataru.

“Sebetulnya kalau secara ketentuan bahwa tentu saja untuk kegiatan-kegiatan di luar kedinasan itu tidak menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025.

Pemprov Jateng Tak Terbitkan Surat Edaran Khusus Terkait Pemakaian Mobil Dinas Plat Merah Selama Libur Nataru

Sumarno menjelaskan, Pemprov Jawa Tengah tak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan mobil dinas karena durasi libur yang relatif singkat selama Nataru.

Libur Nataru, kata Sumarno, hanya berlangsung singkat lantaran aktivitas perkantoran kembali berjalan normal sehari setelahnya. Pada Jumat, 2 Januari 2026 seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerja Jawa Tengah sudah kembali masuk.

“Libur tahun baru itu memang berbeda ya, kami tidak membuat surat edaran secara resmi seperti Lebaran, karena memang dari sisi waktu liburnya juga tidak panjang. Di tahun baru ini juga liburnya tidak panjang karena Jumat tanggal 2 juga sudah masuk,” katanya.

BACA JUGA: Viral 3 Mobil Nopol H Merah Ganti Plat Putih, BPKAD Tegaskan Bukan Kendaraan Dinas Pemprov Jateng

Meski tanpa edaran khusus, Sumarno menegaskan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas seharusnya sudah seluruh ASN pahami. Kendati begitu, pihaknya tetap membuka ruang evaluasi.

Lebih jauh, Pemprov Jawa Tengah berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas dan mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara agar kepercayaan publik tidak tercoreng, terlebih di tengah pengawasan masyarakat yang semakin aktif melalui media sosial.

“Kami evaluasi nanti ke depannya, kalau seperti ini kan harus ada penegasan lagi ya. Mungkin ke depan sejak ada kegiatan yang libur agak panjang, perlu kami tekankan lagi dengan surat-surat edaran,” tandas Sumarno. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp