KLATEN, beritajateng.tv – Jagat maya dihebohkan dengan kabar seorang nenek di Klaten, Jawa Tengah, yang didenda ratusan juta rupiah setelah memutar pertandingan Liga Inggris saat acara keluarga.
Nenek tersebut, Endang (78), dituding melanggar hak siar yang dipegang oleh platform streaming Vidio.com.
Kasus bermula saat Nenek Endang menggelar acara halal bihalal keluarga di warung kopi miliknya pada Mei 2024. Tanpa tersadari, televisi di warung tersebut menayangkan siaran langsung Premier League melalui platform berbayar.
Tak lama setelah itu, dua pria misterius datang ke warung, memesan kopi, namun lebih banyak memotret area sekitar warung dari pada menikmati pesanan mereka.
“Saya pikir itu cuma kumpul keluarga biasa, bukan nonton bareng. Gak ada tiket, gak ada pengumuman. Tiba-tiba mereka datang, foto-foto. Eh, sebulan kemudian saya dapat surat somasi,” ungkap Nenek Endang, Senin, 25 Agustus 2025.
BACA JUGA: Update Kasus Kekerasan ke Jurnalis, AJI Kota Semarang PWI Jateng Somasi Pj Gubernur dan Ajudan
Pada 2 Juni 2024, Nenek Endang menerima surat tuntutan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Nilai dendanya pun tidak main-main, mencapai Rp115 juta.
Pihak pemegang hak siar menyatakan pemutaran tayangan tersebut berlangsung di zona komersial, yang melanggar aturan meskipun tidak ada penjualan tiket.
Vidio: Tayangan di Zona Komersial Butuh Lisensi Khusus
Kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menjelaskan bahwa pemutaran siaran Liga Inggris di area usaha termasuk pelanggaran, meski tidak ada penjualan tiket.
“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Penonton boleh menyaksikan secara pribadi di rumah. Namun jika tergunakan sebagai ikon usaha, meskipun tidak ada tiket atau promosi, tetap melanggar,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemutaran pertandingan di zona komersial seperti warung, kafe, atau restoran, memerlukan izin dan lisensi tambahan.
Mediasi Sudah Berlangsung, Publik Terbelah
Setelah kasus ini mencuat, pihak Nenek Endang dan Vidio.com akhirnya melakukan mediasi di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini belum pasti hasil akhir dari pertemuan tersebut.
Kasus ini langsung viral di media sosial, khususnya X (Twitter). Sebagian netizen mengecam langkah hukum Vidio, sementara lainnya justru meragukan kronologi yang disampaikan pihak Nenek Endang.
“Terus gunanya langganan apa ya kalo ujung-ujungnya kena denda??? Semoga bangkrut ini perusahaan anj,” tulis akun @dev****.
BACA JUGA: Wacana Royalti Musik Bikin Resah Wedding Organizer, Calon Pengantin Ikutan Gelisah
“Gak mungkin kena denda kalau cuma acara keluarga biasa. Mungkin ada unsur komersial yang di sembunyikan. Atau mungkin memang ada pelanggaran,” komentar @magnesio**. (*)





