Viral

Viral! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor

×

Viral! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pungli. (ant)
Ilustrasi pungli. (ant)

MEDAN, beritajateng.tv – Sebuah video yang merekam tindakan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum polisi terhadap pengendara motor mendadak viral di media sosial.

Video berdurasi kurang dari satu menit ini memperlihatkan kejadian yang memalukan, terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam video yang beredar luas di Instagram, Facebook, dan TikTok, tampak jelas interaksi antara seorang wanita pengendara motor dan oknum polisi berpakaian sipil.

Wanita yang mengenakan jaket abu-abu dan helm hitam ini polisi hentikan. Oknum polisi itu mengenakan jaket krem dan helm putih, mengendarai sepeda motor Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH.

Namun, bukannya melakukan penindakan resmi dengan memberikan surat tilang, oknum tersebut justru meminta uang secara diam-diam.

BACA JUGA: Jateng Marak Kasus Kekerasan Seksual, LRC-KJHAM Soroti Lambatnya Penanganan Kepolisian

Dalam video tersebut, terlihat sang wanita pengendara memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada polisi tersebut. Pemberian itu tanpa ada surat tilang atau bukti resmi lain yang ia keluarkan.

Peristiwa ini pun memicu kecaman publik yang menganggap tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak citra aparat kepolisian.

Kapolrestabes Medan, melalui Kasatlantas AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa oknum polisi tersebut adalah Aiptu RH. RH seorang anggota Polantas yang kini telah di amankan dan sedang dalam pemeriksaan oleh Propam. AKBP Made menjelaskan bahwa Aiptu RH di jatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Aiptu RH mengaku sedang menilang, tetapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung meminta uang di tempat,” ujar AKBP Made dalam keterangannya pada Rabu malam.

Selain itu, AKBP Made juga menegaskan bahwa tindakan Aiptu RH dugaan kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin anggota kepolisian.

Saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Rudi, seorang pemilik tambal ban yang lokasinya dekat dengan tempat kejadian, mengaku tidak terkejut dengan peristiwa ini.

Rudi bahkan mengungkapkan bahwa oknum polisi tersebut sering melakukan pungutan liar di sekitar area tersebut.

“Saya sendiri pernah ditilang malam-malam hanya karena tidak memakai helm, langsung diminta Rp 100 ribu. Jadi, ini bukan kejadian pertama,” ujar Rudi kesal.

BACA JUGA: Viral Polisi Palak Rp 150 Ribu Saat Tilang Pengendara: Cepat Nanti Komandan Saya Lihat

Ironisnya, Rudi menambahkan bahwa ia pernah beberapa kali menolong polisi tersebut saat motornya bocor tanpa meminta bayaran sedikit pun.

“Kami cuma tukang tambal ban, cari pelanggan saja susah, tapi malah ditekan kayak gitu,” tambahnya dengan nada kecewa.

Kasus ini semakin mengundang perhatian publik, mengingat tindakan oknum polisi tersebut berpotensi merusak citra kepolisian. Selain itu juga membangkitkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pihak kepolisian kini berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp