SEMARANG, beritajateng.tv – Viral sebuah video yang menunjukkan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) merobek tas Hermes baru di depan petugas Bea Cukai.
Aksi merobek tas Hermes tersebut pria itu lakukan usai berdebat soal biaya pajak dengan petugas Bea Cukai.
Pihak Bea Cukai pun diketahui menagih pajak Rp 26 juta kepada pria yang membawa tas Hermes tersebut. Ia awalnya ketahuan membawa tas Hermes melalui scan atau pindai X-ray.
Video ini diunggah oleh salah satu akun X atau Twitter, @Artic_monkey12.
“Tolak Bayar Pajak Pasangan Ini Pilih Robek Tas hermes Berharga Di depan Petugas. Emang Semahal itu yaaa pajaknya?” tulis akun media sosial X tersebut seperti beritajateng.tv lansir pada Jumat, 3 Mei 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia, Rugi Hingga Miliaran
Kejadian penumpang yang merobek tas Hermes ini diduga terjadi di bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jawa Barat.
Tampak dalam video, pihak Bea Cukai menemukan tas Hermes beserta invoice-nya. Kemudian, ia meminta si pria tersebut membayar pajak atas barang mewah yang ia beli tersebut.
Menurut petugas, tas Hermes yang WNI bawa tersebut telah melampaui batas pembebasan bea masuk. Pasalnya, harga tas Hermes itu mencapai 4 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 64 juta.
“Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dolar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” kata petugas kepada pria tersebut.