SEMARANG, beritajateng.tv – Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng)-D.I Yogyakarta memusnahkan 537 bal karung pakaian bekas asal Malaysia. Pemusnahan barang ilegal itu berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY, Kota Semarang, Rabu 20 Desember 2023.
Peraturan yang melarang jual beli pakaian bekas di Indonesia tertuang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Bea Cukai Jateng-Akhmad Rofiq mengungkap pihaknya tak ingin ratusan bal pakaian bekas ini menjadi objek penyalahgunaan di Jawa Tengah. Alasannya, Rofiq meyakini peredaran pakaian bekas yang masuk ke Jawa Tengah dapat merusak industri tekstil.
“Kalau ini sampai merembes ke pasar, otomatis kemudian pabrik yang memproduksi itu tersaingi dengan barang bekas ini. Sementara mereka sudah berusaha mempergunakan tenaga kerja orang Jateng,” ujar Rofiq.
BACA JUGA: Kebakaran TPA Jatibarang Belum Padam, Bea Cukai Semarang Akan Musnahkan Rokok Ilegal di Cirebon
Industri tekstil yang merasa tersaingi, ujar Rofiq, tak akan dapat melakukan produksi secara maksimal. Hal itu dapat memengaruhi keuntungan pada industri tekstil di Jawa Tengah.
“Kalau mereka tersaingi, mereka kan tidak bisa produksi maksimal, akhirnya kurang keuntungannya. Tenaga kerja tidak bisa terserap dengan bagus, mudah-mudahan dengan adanya upaya penanggulangan barang ilegal seperti ini, industri Jateng lancar dan meningkat,” paparnya.
Kerugian capai miliaran
Pihaknya menafsir kerugian untuk satu bal sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta rupiah.