Nantinya, tiap satuan pendidikan akan memiliki satuan tugas dan SOP terkait penanganan kekerasan di sekolah.
“Nanti di Perwali kekerasan sudah ada timnya di sekolah, guru BK, di kota sudah ada satgas. Nanti kami diskusikan, minggu ini nunggu Perwali nanti kami langsung sosialisasikan ke satuan pendidikan,” tandasnya.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip
Sebelumnya, viral di media sosial seorang siswa SD beroleh kekerasan dari seorang siswa SMP. Peristiwa tersebut terjadi di Sambiroto, Semarang pada Jumat, 6 September 2024 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam video yang beredar tampak pelaku menginjak kepala korban, memukul, dan menendang korban berkali-kali. Pelaku bahkan terlihat membawa senjata tajam dan kuat dugaan dalam kondisi mabuk minuman keras.
Informasi yang beredar, korban berinisial BPP berumur 11 tahun warga Tandang Ijen, Jomblang, Kecamatan Candisari. Sedangkan pelaku berinisial L berusia 15 tahun warga Tlumpak, Tandang, Kecamatan Tembalang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi