Zhafira Devi kemudian membungkus mayat bayinya dan membuangnya di pintu kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. Bungkusan itu petugas kebersihan bandara temukan lalu segera melaporkannya ke polisi.
Saat ini, Zhafira Devi telah tertetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan secara berencana. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





