Tanggapan warganet soal aksi penandaan poster caleg
Peserta aksi tampak tidak peduli dengan sosok dan partai pengusung para caleg tersebut. Asal poster terpasang pada pepohonan, itulah yang menjadi sasaran untuk ditandai.
Aksi dari sekelompok masyarakat ini menuai berbagai tanggapan dari para warganet yang turut memberikan komentarnya.
“Nanti kena pasal perusakan alat peraga kampanye dari tim suksesnya,” kata @doyok_23.
“Kasihan calegnya, ini yang harus disalahkan timsesnya, karena caleg hanya kasih anggaran untuk kampanye,” ujar @sendy_winada.
Terdapat seorang netizen yang menyebut bahwa pemasangan poster di pohon bukan seutuhnya kesalahan caleg.
“AKU MENYEBUTNYA KEREN DAN PEMBERANI!!!!” dukung @indahptr96.
Pemasangan poster kampanye pada pepohonan ini melanggar aturan kampanye, seperti yang telah tersampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
BACA JUGA: KPU Copot Sekretariat PPS di Blora Lantaran Ikut Bagikan Kaos Caleg
Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan, nempel lagi. ‘Masangnya bukan kami’, nah itu, teliti, kita ingatkan para caleg,” kata Bagja.(*)