SEMARANG, beritajateng.tv – SD IT Mutiara Hati Banjarnegara membantah pemecatan Novi Citra, vokalis band Sukatani, lantaran adanya intervensi dari pihak kepolisian.
Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, mengatakan pemecatan Novi telah berlaku sejak 6 Februari 2025 lalu; atau, jauh sebelum viral polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” karya Sukatani.
Eti menegaskan, laporan terkait aktivitas Novi di Sukatani bukan berasal dari polisi. Melainkan, dari salah satu guru muda di sekolah tersebut.
“Kami ada guru muda memang menginformasikan ada indikasi ke situ. Kemudian di-tabayun-kan, tidak boleh menuduh sembarangan, akhirnya [setelah investigasi,] ‘Oh, ya, benar,’” kata Eti saat awak media hubungi, Minggu, 23 Februari 2025.
BACA JUGA: Vokalis Band Sukatani Kena Pemecatan dari Guru SD Gara-gara Lagu, Begini Respons Bupati Purbalingga
Atas laporan itu, yayasan kemudian melakukan investigasi internal pada 5 Februari. Dari situlah pihak yayasan menemukan sejumlah konten Novi yang mereka anggap tak sesuai prinsip dan aturan lembaga. Yakni: membuka aurat.
Yayasan kemudian menganggap Novi telah melanggar kode etik yayasan sehingga dilakukan pemberhentian. Meski begitu, Eti menegaskan pemberhentian itu murni karena keputusan internal yayasan.
“Kami kroscek mencari data di sosmed, kemudian kami jumpai data dan terindikasi memang itu guru kami. Data itu kami sampaikan ke yayasan dan Bu Novi dinilai melanggar kode etik guru Yayasan Al Madani,” sambungnya.
Novi Sukatani langgar kode etik soal aurat
Lebih lanjut, Eti membeberkan bahwa Novi telah menjadi guru di SD IT Mutiara Hati sekitar tahun 2020-2021. Ia kemudian baru memulai aktivitas band Sukatani pada tahun 2022.
Soal pelanggaran kode etik, pihaknya menganggap Novi melanggar peraturan yayasan pasal syariat Islam. Ia menyebut Novi membuka aurat selama tampil dalam band Sukatani.
“Yang Bu Novi langgar adalah syariat Islam. Kami mewajibkan kepada anak-anak salah satunya membiasakan menggunakan jilbab. Guru pun dari yayasan kami diminta untuk menutup aurat,” jelasnya.
Menurut Eti, sebagai sekolah swasta, SD IT Mutiara Hati memiliki aturannya tersendiri, termasuk soal kode etik seorang guru.
Ia menuturkan bahwa Yayasan Al Madani yang menaungi SD IT Mutiara Hati berhak memberhentikan karyawan yang tidak menaati aturan yayasan.
BACA JUGA: Video Panggil Band Sukatani, Polda Jateng Bantah Intimidasi Soal Lagu “Bayar Polisi”
“Kami sekolah islam bukan sekolah negeri. Kami juga punya kode etik seorang guru, tentu itu hal yang sangat prinsip untuk dijaga. Di tayangannya itu nampak sekali; etiskah? Pantaskah seperti itu,” ujar dia.
Eti menegaskan, sekolah tak berurusan dengan lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang menyinggung kinerja polisi. Yang jadi masalah, lanjutnya, yakni kode etik aurat.
Bahkan, untuk menjaga martabat Novi, sekolah memberitahukan kepada siswa bahwa Novi berhenti mengajar karena ikut suami. Hal itu agar siswa tak terbebani alasan yang sebenarnya.
“Guru kan digugu lan ditiru. Tidak hanya pandai memberikan pemahaman secara teori, tapi juga harus ada praktik keteladanan seperti itu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





