Jateng

Wacana Satu OPD Satu Tenaga Ahli di Pemkot Semarang, DPRD Ingatkan Soal Efisiensi Anggaran

×

Wacana Satu OPD Satu Tenaga Ahli di Pemkot Semarang, DPRD Ingatkan Soal Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Wacana Satu OPD Satu Tenaga Ahli di Pemkot Semarang, DPRD Ingatkan Soal Efisiensi Anggaran
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana Pemerintah Kota Semarang untuk menempatkan tenaga ahli di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah menjadi sorotan publik.

Tenaga ahli tersebut kabarnya akan di rekrut dari kalangan eksternal, baik dari unsur sipil maupun swasta. Targetnya, tenaga ahli akan dilantik sebelum akhir 2025.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, membenarkan adanya pembahasan terkait rencana satu OPD satu tenaga ahli dalam rapat bersama mitra Komisi A. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak membebani keuangan daerah.

“Kita harus melihat dulu efektivitasnya. Kalau tidak berdampak signifikan, tentu akan menambah beban pada postur anggaran APBD Kota Semarang. Tapi kalau memang hasil kerjanya terlihat dan sesuai kompetensinya, tentu bisa kita terima,” ujar Ali, Kamis, 9 Oktober 2025.

BACA JUGA: Ali Umar Dhani Pimpin PKS Kota Semarang Periode 2025-2030, Fokus Jadi Rumah Besar Perjuangan

Ia menekankan pentingnya penempatan tenaga ahli yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan teknis.

“Jangan sampai tenaga ahli di Dinas Kominfo malah berlatar belakang pendidikan guru. Harus sesuai bidangnya,” tegasnya.

Ali juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus berbasis kajian yang jelas. “Idealnya ada kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) sebelum kebijakan ini bisa berjalan. Kajian tersebut akan menentukan apakah setiap OPD memang benar-benar membutuhkan tenaga ahli,” katanya.

Menurutnya, penempatan tenaga ahli juga harus memperhatikan prinsip efisiensi anggaran sebagaimana dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah.

“Semangat efisiensi ini akan berlanjut hingga 2026. Maka, setiap kebijakan baru harus sejalan dengan kebijakan penghematan nasional,” tambahnya.

Ali mencontohkan, jika satu tenaga ahli digaji setara upah minimum dan dikalikan jumlah OPD di Kota Semarang, maka akan muncul angka kebutuhan anggaran yang cukup besar.

“Kalau memang kebutuhan teknisnya mendesak, tidak masalah. Tapi jangan sampai kebijakan ini hanya menambah beban fiskal tanpa hasil nyata,” ujarnya.

BACA JUGA: Sampah Ganggu Aliran Sungai, Dewan Minta Pemkot Semarang Gerak Cepat Benahi Drainase

Ia juga menyebut, dalam rapat bersama beberapa OPD mitra Komisi A, sempat muncul pembahasan mengenai rencana penempatan tenaga ahli tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian soal kajian dan mekanisme penempatannya. “Saya belum tahu apakah sudah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 atau belum,” katanya.

Ali menjelaskan, idealnya tenaga ahli penempatannya sesuai karakteristik dan kebutuhan teknis setiap dinas. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum membutuhkan tenaga ahli konstruksi atau perencana tata ruang. Sementara Dinas Kesehatan memerlukan ahli manajemen rumah sakit atau hukum kesehatan.

“Kalau memang butuh ahli hukum untuk memperkuat kebijakan, misalnya di Dinas Pendidikan agar tidak terulang kasus hukum seperti pengadaan mebeler sebelumnya, itu justru baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, tenaga ahli nantinya akan bekerja langsung di bawah kepala dinas. Meski begitu, ia belum mengetahui secara detail mekanisme kontrak atau sistem kerja yang akan diterapkan.

“Bisa jadi menggunakan sistem kontrak atau kerja paruh waktu sesuai aturan. Yang penting, penempatannya harus berbasis pada analisis kebutuhan yang jelas serta berdampak nyata bagi peningkatan kinerja OPD,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp