SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Dr. Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa korupsi memiliki keterkaitan langsung dengan krisis iklim dan meningkatnya bencana alam di Indonesia.
Hal tersebut Busyro sampaikan dalam forum Sarasehan Hari Antikorupsi Sedunia “Korupsi dan Darurat Iklim” yang berlangsung di Gedung Balai Bahasa Semeru, Kota Semarang, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Busyro, praktik korupsi di Indonesia bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan korupsi yang terancang secara sistematis (by design), terutama dalam sektor politik dan kebijakan publik.
“Tidak ada korupsi yang tidak by design. Terutama di Indonesia, korupsi itu dirancang. Ini bagian dari krisis politik, dan kalau teliti lebih dalam, kaitannya dengan krisis iklim akan semakin jelas,” kata Busyro.
BACA JUGA: Namanya Masuk di Kasus Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Bantah Terima Aliran Uang
Busyro menjelaskan, krisis iklim sejatinya telah berbagai lembaga profesional dan ilmiah peringatkan melalui data serta prediksi cuaca ekstrem dan potensi bencana alam. Namun, peringatan tersebut kerap para pengambil kebijakan abaikan.
“Badan-badan profesional sudah memberi sinyal kapan cuaca ekstrem dan bencana akan terjadi. Itu sudah ada sejak lama. Tapi sinyal itu justru diterjang dengan pemberian izin-izin usaha, terutama tambang,” ujarnya.
Ia menyoroti penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang tetap berjalan meski terdapat peringatan risiko lingkungan. Praktik tersebut, menurut Busyro, memperparah kerusakan ekologis dan memperbesar dampak krisis iklim.
“Sudah ada peringatan, tapi justru diberikan lahan-lahan tambang. Contohnya banyak terjadi, termasuk di Sumatera Selatan dan daerah lain,” ungkapnya.
Krisis iklim dan hilirisasi korupsi politik
Busyro menekankan bahwa krisis iklim seharusnya respons dengan langkah mitigasi dan penanganan serius, bukan malah memperburuknya dengan kebijakan di sektor hulu yang merusak lingkungan.
“Kalau sudah krisis iklim, jangan perparah lagi. Harus atasi. Banyak ahli sudah memberi masukan. Jangan justru memperparah lewat kebijakan di hulu,” tegasnya.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk hilirisasi korupsi politik, yang berjalan melalui perizinan tambang dan proyek-proyek ekstraktif lainnya. Dalam konteks ini, pemerintah pusat memiliki peran besar karena menjadi pihak pemberi izin.
BACA JUGA: Eks Bupati Juliyatmono 2 Kali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar
“Ini bentuk hilirisasi political corruption lewat IUP dan proyek-proyek sejenis. Siapa yang memberi izin? Pemerintah pusat,” jelasnya.
Busyro juga menyinggung berbagai kasus di Jawa Tengah yang dinilai relevan untuk dikaji lebih dalam, termasuk persoalan lingkungan yang disampaikan oleh masyarakat terdampak dari berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Semarang, Batang, dan Pegunungan Kendeng. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





