SEMARANG, beritajateng.tv – Iswar Aminudin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Semarang memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan digaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada Senin, 14 Juli 2025.
Iswar mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut melibatkan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai Pemkot Semarang.
Ia mendengar adanya upaya untuk menghalangi proses penyelidikan dengan cara surat perintah perjalanan dinas untuk mangkir dari panggilan KPK.
“Saya mendapatkan informasi saja karena kebetulan ruangannya Ibu Walikota di lantai 2 saya di lantai 1,” katanya.
BACA JUGA: Korupsi Meja-Kursi SD? Wakil Walikota Semarang Iswar Sebut Mbak Ita Bahas Anggarannya Langsung
Dari informasi yang ia dapat, beberapa pegawai Pemerintah Kota Semarang tidak boleh hadir memenuhi undangan KPK.
Iswar mengakui bahwa ia telah menandatangani surat perintah perjalanan dinas yang bertepatan dengan jadwal pemanggilan KPK. Di mana tanggal perjalanan tersebut telah di mundurkan dari jadwal sebelumnya.
“Memang sudah ada terima panggilan dari KPK. Ya, waktu itu Bu Iin menyampaikan bersama dengan Bu Susi yang adalah menyampaikan bahwa kami mau keluar kota Pak Iswar, kebetulan ada pertemuan seperti apa gitu terus kemudian ya sekaligus juga memang ada perintah untuk kami tidak menghadiri acara,” terang Iswar.
Surat perintah perjalanan dinas itu diajukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari dan Direktur Utama RSUD Wongsonegoro, Susi Herawati.
Meski menandatangani surat perjalanan dinas tersebut, Iswar mengaku bahwa ia tidak pernah memerintahkan untuk keluar kota menghindari panggilan KPK.