JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan langkah untuk jemput paksa terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Keduanya sudah tiga kali absen memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa keputusan langkah selanjutnya bergantung pada penyidik.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami usai Mangkir 2 Kali
“Tindakan lebih lanjut tergantung penilaian tim. Apakah perlu jemput [paksa] atau ada langkah lain,” jelas Tessa, beberapa waktu yang lalu.
Tessa menegaskan semua proses akan KPK lakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Panggilan ketiga pada Mbak Ita dan suaminya yakni pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu. Namun, keduanya belum memberikan konfirmasi atau alasan atas ketidakhadiran mereka. Sebelumnya, pada Jumat, 17 Januari 2025, keduanya juga sama-sama mangkir.
Kasus ini juga mencatat ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan KPK kali pertama pada Selasa, 10 Desember 2024.
Lain halnya dengan dua tersangka lain, Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang langsung KPK tahan setelah memenuhi panggilan.
Kendati demikian, KPK mengungkapkan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dengan alat bukti yang pihaknya anggap cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpeluang KPK Jemput Paksa
Menurut Tessa, penahanan merupakan bagian dari teknis penyidikan.
“Setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri. Penyidik menilai cara terbaik menangani setiap kasus di lapangan,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan telah terpenuhi. (*)





