SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Brown Canyon berada di area milik Kabupaten Demak.
Hal ini pihaknya ketahui usai Penjabat (Pj) Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa meninjau langsung lokasi TPA ilegal tersebut beberapa waktu yang lalu.
“TPA ilegal itu sudah )kami pastikan tidak berada di tanahnya Pemkot Semarang. Nah, sampai PJ Sekda saya meninjau sampai di sana,” kata Agustina.
Meski tidak berada dalam area teritorial Kota Semarang, Walikota tetap berkomitmen mengajak masyarakatnya tidak membuang sampah di TPA ilegal Brown Canyon.
BACA JUGA: Ini Langkah Pemkot Semarang Atasi Persoalan Sampah di TPA Ilegal Rowosari
“Kami berkomitmen meletakkan kontainer sampah supaya masyarakat Kota Semarang enggak ikut buang (sampah) ke Kabupaten lain,” papar Agustin.
Saat ini, lanjut dia, masalah utamanya adalah masyarakat enggan jika kontainer-kontainer sampah berada di wilayahnya.