Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, Pj Sekda tidak sama dengan Plt (pelaksana tugas).
Plt memiliki keterbatasan kewenangan. Sementara, sekda melekat dengan kepegawaian dan keuangan. Maka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pelantikan Pj sekda ketika pejabat definitif kosong.
“Dengan sudah dilantik Pj Sekda, full power akan percepatan dalam pelayanan publik. Selain Pj Sekda, lanjut Joko, ada empat pejabat fungsional yaitu pengawas sekolah, analis SDM aparatur, administrator kesehatan, dan kemetrologian. (*)
Editor: Elly Amaliyah





