“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025. Maka jatuh tempo PBB kami perpanjang hingga 30 September 2025,” katanya.
Beberapa kebijakan keringanan pajak yang Pemkot Semarang lakukan. Salah satunya tentang pembebasan pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah 250 juta.
Kemudian memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; hingga memberikan keringanan PBB kepada sekolah swasta.
Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan. Dengan memastikan bahwa penerapan pajak lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.
“Saya percaya setiap kebijakan ini, dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah