SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum PDAM Tirta Moedal mulai masuk dalam pembahasan awal di DPRD.
Usulan revisi tersebut dibawa langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, melalui mekanisme Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menuturkan bahwa usulan ini datang langsung dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Menurutnya, usulan perubahan tersebut menjadi sinyal bahwa tata kelola perusahaan daerah air minum itu akan memasuki fase baru.
“Kemarin usulan revisi Perda Tirta Moedal sudah masuk dalam pembahasan awal Propemperda 2026. Ini menjadi bahan kajian bagi kami sebelum paripurna tanggal 28 November,” ujar Ali.
BACA JUGA: Pengadaan Tenaga Ahli di OPD Dinilai Rawan Masalah, Dewan Desak Aturan Jelas
Perda yang berlaku sejak 2019 tersebut mengatur fondasi berdirinya Tirta Moedal, mulai dari modal dasar, struktur organisasi hingga penggunaan laba. Namun, seiring munculnya aturan-aturan baru terkait perusahaan daerah, beberapa klausul dianggap perlu disesuaikan.
Perubahan itu tidak hanya bersifat administratif, namun juga menyentuh hal-hal teknis yang berkaitan dengan operasional layanan air minum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan ulang honorarium atau gaji jajaran direksi PDAM Tirta Moedal Semarang.
Ali menyebut, bagian ini memang menjadi salah satu fokus revisi agar sesuai dengan ketentuan terbaru serta kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah yang semakin berkembang.
Namun, revisi Perda bukan sekadar soal angka dan struktur. Ada tanggung jawab yang menyertai, terutama karena Tirta Moedal merupakan ujung tombak pemenuhan air bersih bagi masyarakat Kota Semarang.













