“Saat usia remaja perlu intervensi lebih intensif. Ini mesti kita lakukan. Kami coba buat program, kita harus ke sekolah-sekolah. Anak-anak diberi cerita bahwa di bawah usia yang sudah ditetapkan lebih banyak terkena kanker servik,” jelas Ita.
Program KRPPA Bantu Korban Pernikahan Anak
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program dari pemerintah pusat yaitu kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA). Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak.
“Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang sampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah,” terang Ulfi.
Namun, pihaknya berupaya membantu mereka dalam rangka perlindungan anak. Pemkot bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan dispensasi menikah.
“Kalau sudah hamil, anak yang di kandung tidak salah. Secara administrasi harus mengikuti. Jangan sampai rantai kemiskinan tidak tercover. Ada namanya pernikahan dispensasi kerjasama dengan Kemenag,” jelasnya.
DP3A bersama lembaga swadaya masyarakat yang menangani persoalan anak sudah menikahkan empat pasang untuk membantu penyelesaian kasu anak-anak. Sehingga, jika mereka melakukan pernikahan resmi bisa menerima administrasi kependudukan yang komplit.
“Ada program dari Kemenag untuk menyelesaikan itu. Tidak hanya di Tanjungmas, tapi kelurahan lain. Memang ada biaua karena prosedurnya ada konsultasi dnegan psikolog. Kemenag bekerjasama dengan UIN. Sedangkan, pemerintah akan bantu melalui program kelurahan ramah peduli perempuan dan anak,” paparnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah