HeadlineJateng

Walikota Soroti Angka Pernikahan Anak di Semarang, ini Langkah Pencegahannya

×

Walikota Soroti Angka Pernikahan Anak di Semarang, ini Langkah Pencegahannya

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Anak di Semarang
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Menyoroti Tingginya Angka Pernikahan Anak di Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyoroti pernikahan anak yang terjadi di Semarang.

Ita, sapaannya, menyebut ada 90 pernikahan siri di Tanjungmas Semarang yang termasuk dalam pernikahan anak.

Pernikahan siri di sana terjadi karena usia pengantin belum cukup umur.

Tak hanya di Tanjungmas, dia juga menjumpai ada perempuan usia 15 tahun sudah hamil saat peluncuran Rumah Pelita beberapa waktu lalu.

“Dalam undang-undang perkawinan boleh minimal usia 19 tahun. Kalau hamil duluan, mau tidak mau harus nikah kan. Mereka kasihan nikah siri tidak punya akta nikah. Kita harus mencegah sejak dini,” Kata Ita, saat Peringatan Hari Kartini di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Selasa (9/5/2023).

Ita menekankan, pemkot berupaya mencegah terjadinya pernikahan anak. Pasalnya, pernikahan anak memiliki banyak dampak negatif.

Organ fisik perempuan yang melahirkan di bawah usia 19 tahun belum siap. Sehingga, bisa menyebabkan anak yang lahir menderita stunting. Selain itu, risiko terjadi kanker servik juga cukup besar.

Menurutnya, perlu pencerahan kepada anak remaja agar mengetahui hal-hal tersebut. Sehingga, bisa mencegah terjadinya pernikahan anak.

“Saat usia remaja perlu intervensi lebih intensif. Ini mesti kita lakukan. Kami coba buat program, kita harus ke sekolah-sekolah. Anak-anak diberi cerita bahwa  di bawah usia yang sudah ditetapkan lebih banyak terkena kanker servik,” jelas Ita.

Program KRPPA Bantu Korban Pernikahan Anak

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program dari pemerintah pusat yaitu kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA). Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak.

“Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang sampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah,” terang Ulfi.

Namun, pihaknya berupaya membantu mereka dalam rangka perlindungan anak. Pemkot bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan dispensasi menikah.