“Di ketentuan opsen itu ada angka yang bisa dikelola, ada range atau rentang. Itu bisa menjadi cara untuk berkomunikasi ke publik,” ujarnya.
BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?
Lebih jauh, Wahyu menegaskan isu pajak pada dasarnya sangat sensitif di masyarakat lantaran berkaitan dengan kewajiban pungutan. Ia menyebut faktor psikologis masa lalu, termasuk berbagai kasus korupsi di dunia perpajakan, turut membentuk persepsi publik hingga kini.
“Apa pun jenisnya, yang namanya pajak itu image-nya tetap pungutan. Meskipun itu kewajiban kita juga sebagai masyarakat. Dengan banyaknya kasus di masa lalu, meskipun sekarang sudah jauh lebih baik dan ada sistem seperti Core Tax, mudah-mudahan bisa mengeliminasi itu semua,” katanya.
Menurutnya, kunci utama agar polemik serupa tidak terus berulang adalah penguatan tata kelola dan akuntabilitas kelembagaan.
“Semua harus ikuti dengan tata kelola kelembagaan yang baik. Publik itu harus bisa percaya pada akuntabilitas proses semua ini. Karena sering kali kebijakan pajak itu lebih dominan ke efek psikologis daripada nominalnya,” pungkas Wahyu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





