Jateng

Warga Jateng Keluhkan Sulit Bayar Pajak Motor karena Syarat KTP, Polda: Harus Balik Nama

×

Warga Jateng Keluhkan Sulit Bayar Pajak Motor karena Syarat KTP, Polda: Harus Balik Nama

Sebarkan artikel ini
polda jateng // pkb
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, saat dijumpai di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang, tak sedikit warganet yang masih mengeluhkan kendalanya dalam menbayar PKB.

Seperti membawa KTP yang harus sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK maupun BPKB.

Salah satu akun TikTok bernama Aziz turut menanggapi program pemutihan Pemprov Jawa Tengah pada unggahan @Beritajateng.TV, Senin, 24 Maret 2025.

Aziz menilai, syarat KTP yang harus sesuai dengan nama di STNK maupun BPKB membuatnya sulit membayar PKB.

“Malas bayar pajak soalnya sulit, harus bawa KTP atas nama. Coba kalau bisa tanpa KTP, pasti pada taat pajak. Gak harus lewat calo,” tulis Aziz.

Senada dengan Aziz, akun TikTok bernama @senoputra228 juga meminta agar syarat KTP itu tak mempersulit mereka dalam membayar pajak.

“Mbok syarat pajak kendaraan pakai KTP atas nama hapus, yang penting bisa menunjukan surat resmi STNK BPKB.
sekedar saran mohon maaf bila salah,” tulis Seno.

Menanggapi keluhan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah angkat bicara.

BACA JUGA: PKB Jawa Tengah Kukuhkan 2 Badan Otonom, Fokus Entaskan Kemiskinan hingga Tanggulangi Bencana

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menyebut syarat nama KTP yang harus sama dengan STNK dan BPKB saat membayar pajak sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika pemilik kendaraan merupakan tangan kedua, Prianggo menegaskan mereka harus melakukan balik nama. Hal itu Prianggo ungkap saat beritajateng.tv temui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 24 Maret 2025.

“Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikannya, ada persyaratan yang harus mereka penuhi untuk melakukan proses perubahan identitas kepemilikan. Istilah familiarnya di rekan-rekan itu balik nama,” ungkap Prianggo.

Mau tidak mau, tutur Prianggo, pemilik kendaraan itu harus melakukan balik nama.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan