BACA JUGA: Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas Bagi ASN Saat Lebaran, Walikota Agustina: Saya Pribadi Inginnya Boleh
Ia mengatakan, peminjaman mobil dinas itu bisa masyarakat lakukan asalkan memenuhi beberapa syarat yang berlaku.
“Warga ber-KTP Kota Semarang, lokasi pernikahan berada di dalam wilayah Kota Semarang, durasi maksimal peminjaman adalah 8 jam,” tuturnya.
Selain itu, peminjam juga harus mematuhi beberapa ketentuan yang sudah pemkot tetapkan saat meminjam mobil dinas Walikota Semarang untuk pernikahan.
“Mobil tidak boleh menginap. Hiasan mobil disiapkan sendiri oleh peminjam. Tidak boleh merusak body mobil, pelat nomor bisa ganti sementara dengan nama pengantin. Gratis itu termasuk nanti driver dan BBM-nya juga,” tuturnya.
Proses peminjamannya pun kini makin mudah. Warga bisa mengajukan peminjaman dengan mengakses situs layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id.
Masyarakat bisa membuka situs dan klik menu reservasi, kemudian pilih menu ‘kendaraan dinas’, pilih kategori ‘masyarakat’ dan isi formulir, lalu unggah surat pengajuan.
Setelah itu, peminjam bisa menunggu konfirmasi dari petugas untuk informasi selanjutnya. Ia berharap, program tersebut bisa membantu masyarakat Kota Semarang yang membutuhkan.
“Suatu kebanggaan dari pasangan pengantin karena bisa menggunakan mobil dinas dari walikota, yang bisa branding dari nama pengantinnya. Kalau orang Jawa berharap, nanti derajatnya bisa naik seperti mobil yang saya naiki,” harapnya.
“Untuk ruang-ruang, halaman, kalau non komersial itu memang digratiskan. Misal sore, ada adik SMA atau dari komunitas itu dibuat latihan nari, itu memang free,” pungkas Isyari. (*)
Editor: Elly Amaliyah