Bermula dari pegawai Kementan yang curiga
Lebih lanjut, Arif menyebut kasus ini terungkap bermula dari informasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang mensinyalir ada dugaan gula oplosan di wilayah Jawa Tengah selatan dan Pantura barat pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Arif bersama anggotanya mendatangi toko toserba A3 dan gudang CV. Bakti Asih yang berlokasi di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pekalongan.
Temuan di lapangan, tutur Arif, gula merek Raja Gula kemasan karung berat 50 kilogram itu merupakan gula hasil oplosan.
BACA JUGA: Pupuk Palsu Berlogo SNI Produksi Karanganyar Beredar di Jateng, Polisi Beberkan Sederet Mereknya
Tak sampai di situ, pihaknya melakukan penelusuran ke tiga gudang di daerah Banyumas. Dari ketiga gudang tersebut, Polda Jawa Tengah menemukan gula oplosan dengan jumlah 72 ton.
“Gula tersebut merupakan gula oplosan dengan menggunakan karung merek Raja Gula yang secara resmi produksi PT PG Rajawali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MS terjerat beberapa pasal perlindungan konsumen, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp2 miliar rupiah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi