Ancaman hukuman menyalakan petasan
Bagi siapapun yang menyalakan petasan, ancaman hukuman berat bisa sampai hukuman mati.
Berikut isi peraturan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut (hukum pelanggaran menyalakan petasan),” kata Kabid Humas Polda Jateng.
BACA JUGA: Harga Gabah Tinggi, Petani Harap Pemerintah Tak Impor Beras
Selain itu, Kabidhumas menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat apabila menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya segera lapor polisi. Sehingga diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” kata Kombes Pol Satake Bayu. (*)