Jateng

Waspada Permintaan THR Ormas, Kadin Jateng Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Dipalak

×

Waspada Permintaan THR Ormas, Kadin Jateng Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Dipalak

Sebarkan artikel ini
BSU 2026 | Gaji Pensiunan PNS 2026 | THR ASN 2026 | UMK Blora Kota Semarang 2026 | Aturan UMP | uang // asn
Ilustrasi uang. (ant)

“Sampai saat ini, belum ada kasus pemalakan yang ormas  lakukan terhadap anggota,” beber Bambang.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemberian THR merupakan bentuk kerelaan dari pemberi. Namun, jika permintaan dilakukan dengan cara yang meresahkan atau memaksa, masyarakat diminta segera melaporkannya ke kepolisian.

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp