“Sampai saat ini, belum ada kasus pemalakan yang ormas lakukan terhadap anggota,” beber Bambang.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemberian THR merupakan bentuk kerelaan dari pemberi. Namun, jika permintaan dilakukan dengan cara yang meresahkan atau memaksa, masyarakat diminta segera melaporkannya ke kepolisian.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





