“Rata-rata pariwisata yang kita incar (berkualitas dan berkelanjutan) ini biasanya menggunakan mobil. Hanya memakai motor seandainya mereka terjebak macet. Itu dipandu oleh Ojol dan penyedia layanan transportasi lainnya. Jadi ini yang kita harapkan,” ujarnya.
Alasan Larangan Sewa Motor: Hadirkan Pariwisata yang Berbudaya
Menurut Sandiaga Uno, hadirnya larangan penyewaan kendaraan roda dua bagi wisatawan untuk menciptakan lingkungan Bali yang kondusif dan memiliki payung hukum terhadap pelanggaran.
“Kita menyampaikan ada sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini dilakukan agar menghadirkan Bali sebagai pariwisata yang ramah tamah terhadap wisatawan tapi juga memiliki koridor hukum. Kita ingin wisatawan itu menghargai,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan larangan penyewaan kendaraan roda dua bagi wisawatan di Bali. Koster menyebut Pemprov Bali telah memiliki sejumlah aturan tentang tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Selain itu, banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tak memiliki lisensi untuk berkendara. Adanya larangan sewa motor mulai berlaku tahun ini untuk membenahi sistem pariwisata. Tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya dan taat hukum.
Editor: Andi Naga Wulan.