“Kalau di sekolahan itu bagaimana melindungi dan memenuhi hak anak. Seperti partisipasi anak dalam kebijakan sekolah ramah anak, perlindungan terhadap anak. Lebih menghargai pendapat anak,” urainya, Rabu 7 Maret 2024.
DP3A Dorong Pemenuhan KHA oleh Pengajar
Indraswari menyebutkan, setiap sekolah di Kota Semarang sudah memiliki tim KHA. Mereka yang akan menangani setiap permasalahan terkait hak anak di sekolah. Bahkan, tim KHA di sekolah bersifat wajib ada. S3tiap sekolah harus ramah anak.
“Ada tim dalam menangani kekerasan di setiap sekolah. Kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan terkait pemenuhan hak anak. Kami beri sosialisasi, pelatihan terkait tenaga pengelolanya harus memenuhi dan mengetahui tentang KHA,” jelasnya.
Setidaknya, sebut dia, ada dua hingga tiga petugas yang tergabumg dalam tim KHA. DP3A terus melakukan sosialisasi pencegahan bullying, pencegahan pernikahan anak. Hingga imbauan berani melapor jika anak mendapatkan kekerasan hingga hak-haknya terenggut.
“Kami berinsosialisasi kepada anak dan pengelola agar mereka mau speak up. Sebagian besar anak-anak sudah berani speak up,” bebernya.
Dia menilai, peran sekolah dalam mengurangi tindak kekerasan saat inu sudah cukup bagus. Namun, pihaknya masih akan tetap mengupayakan untuk meminimalkan bullying di lingkungan sekolah meskipun mustahil hingga zero kasus.
“Harapannya setiap pengelola maupun guru-guru BK yang ada di sekolah mengetahui tentang Konvensi Hal Anak (KHA). Bagaimana pemenuhan hak anak, perlindungan hak anak disekolah dan dapat menerapkan di sekolah,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah