Demak, 11/4 ( BeritaJateng.tv) – Pencuri spesialis rest area dan tempat parkir SPBU yang berada di berbagai wilayah di Jawa Tengah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Demak.
Tidak main-main, dihadapan petugas tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian tersebut lebih dari 100 kali mulai dari tahun 2018 hingga 2022.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan jika tersangka S (35) warga Sayung Demak merupakan spesialis pencuri barang-barang yang ada didalam mobil orang lain yang sedang melepas lelah di tempat parkir SPBU atau rest area, tanpa merusak bagian apapun pada mobil milik korbannya.
“Satu dari dua tersangka tertangkap beberapa hari kemarin di mana tersangka ini sudah melakukan kejahatannya sebanyak kurang lebih 100 kali,” kata Kapolres Demak.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya menangkap S pada 3 April 2022 di rumahnya, Kecamatan Sayung. Yaitu polisi berhasil melacak pelaku dari tindak pencurian, Jumat (1/4) sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir jalan Pantura Demak, Desa Batu, Kecamatan Sayung. Pelaku menyasar mobil yang pengendaranya tertidur di dalam mobil.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, meliputi dua book handphone, satu sepeda motor, uang senilai Rp 2,5 juta, dan mata uang Malaysia 4 ringgit.
AKBP Budi Adhy Buono memaparkan bahwa modus pelaku menjalankan aksinya yaitu mencari mobil terparkir diruang publik yang pengendaranya tengah tertidur. Kemudian pelaku dengan hati hati mengambil barang korban dengan alibi menagih uang parkir jika ketahuan.
“Jika pemilik kendaraan tidak tidur maka tersangka akan berpura-pura meminta uang parkir,” terang Budi.