Politik

18 Parpol Perbaiki Berkas, Casytha Satu-Satunya Bakal Calon DPD yang Telah Memenuhi Syarat

×

18 Parpol Perbaiki Berkas, Casytha Satu-Satunya Bakal Calon DPD yang Telah Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro saat diwawancara di Kantor KPU Jateng, Senin 10 Juli 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) Pemilu 2024 resmi berakhir Minggu, 9 Juli 2023. Sebanyak 18 partai politik dan 10 bacalon DPD telah melakukan perbaikan berkas ke Kantor KPU Jateng. Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyebut seluruh parpol kompak melakukan perbaikan berkas pada Minggu, 9 Juli 2023.

“Parpol 18 itu harus melakukan perbaikan, semuanya melakukan perbaikan pada tanggal 9. Mulai pagi jam 9 PKB, disusul Garuda dan PDI Perjuangan. Kemudian sore sampai malem itu yang lain,” ungkap Ketua KPU Jateng kepada beritajateng.tv, Senin 10 Juli 2023.

“Yang 15 itu sore sampai malem, dan kami baru proses sampai jam 3 pagi. Jadi 18 sudah melakukan perbaikan. Partai terakhir yang hadir adalah Haruna jam 11.24. Itu selesai proses jam 3 pagi,” imbuh Ketua KPU Jateng.

BACA JUGA: Bantah Klaim 52 Juta Data Pemilih Aneh Soal Usia 100 Tahun Lebih, KPU Jateng: Orang Jateng Sehat-Sehat

Sementara itu, dari 11 bacalon DPD yang mendaftar, hanya ada satu bacalon yang sejak awal berkasnya telah memenuhi syarat. Ia adalah putri Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, Casytha Arriwi Kathmandu. Adapun sepuluh bacalon DPD lainnya telah melakukan perbaikan berkas.

Hal-hal bersifat administratif menjadi yang cukup sulit selama proses Pemilu 2024. Maka tak heran, penyerahan surat-surat keterangan dari instansi terkait menjadi permasalahan utama selama masa perbaikan.

Menurut Paulus, surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) menjadi berkas belum memenuhi syarat (BMS) terbanyak.

“Ranking 1 itu ada surat keterangan Pengadilan Negeri. Jadi kan bakal calon harus menampilkan surat keterangan PN yang menyatakan bahwa bacalon tersebut tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” ucap Paulus.

Pasalnya, saat masa-masa pendaftaran bacaleg, banyak yang belum mendapatkan surat keterangan resmi dari PN. Sebagai gantinya, mereka hanya mengumpulkan surat keterangan dalam proses saja pada saat pendaftaran.

Verifikasi perbaikan berkas hingga 29 Juli

Selanjutnya,surat keterangan sehat secara rohani dan jasmani serta bebas dari narkoba menjadi permasalahan terbanyak kedua. Kemudian permasalahan ijazah. Baik yang ada perbedaan nama antara KTP maupun belum ada legalisir oleh instansi bersangkutan.

“Beberapa kasus bacaleg yang mendapat penetapan dari PN untuk penambahan atau perubahan nama, sehingga untuk ijazah butuh keterangan lagi. Kebanyakan tiga kasus itu,” tandas Paulus.

BACA JUGA: Mulai Verifikasi Administrasi Berkas 1.922 Bacaleg, KPU Jateng Target Tuntas dalam 7 Hari

Verifikasi administrasi perbaikan berkas akan berlangsung hingga 29 Juli 2023 mendatang. Dalam tahapan ini, KPU Jateng melakukan pengecekan kembali, tak terkecuali memeriksa kegandaan bacaleg.

“Termasuk juga kegandaan. Kalau yang lalu kan kita ada 32 kegandaan bacaleg. Baik ganda antar parpol maupun internal parpol. Jadi dicalonkan di DPRD Provinsi, ada juga yang dicalonkan di DPRD Kabupaten. Kita sudah analisis memang tidak menemukan kegandaan,” terangnya.

Lebih lanjut, setelah tahapan verifikasi adninistrasi perbaikan berkas, maka KPU Jateng akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada publik.

Paulus menyebut tahapan Pemilu 2024 masih sangat panjang. Terlebih Pemilihan Presiden yang baru akan resmi pendaftarannya bulan Oktober 2023 mendatang.

“Jadi ini masih panjang sampai nanti DCT DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD tanggal 3 November. Kalau Pilpres kan nanti pendaftarannya masih bulan Oktober dan DCT-nya 13 November,” pungkas Paulus. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp