Selain itu, Hendra melanjutkan, dalam kesepakatan damai, kliennya juga sudah menghapus postingan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut pernah disepakati damai tahun lalu dan kini kembali diungkit.
“Kesepakatan damai sudah ada, kenapa penyidik Polres Demak melakukan panggilan penyidikan kembali. Itu sudah setahun yang lalu,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu klarifikasi terkait dilanjut kembalinya kasus tersebut.
“Kami beri waktu 7 hari pada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban, selanjutnya, Tim Advokasi dari DPC Ferari kota semarang akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tandasnya. (Ak/El)





