Menurutnya, syarat minimal pengajuan TPS loksus adalah 100 pemilih. Namun, untuk beberapa situasi, TPS loksus tetap bisa diajukan ke KPU.
“Misalnya panti rehabilitasi tunanetra di Temanggung, itu jumlahnya kurang dari 100. Tapi di sana gak ada sarana transportasi. Lapas anak di Purworejo itu hanya 60-an pemilih, tapi di desa ada itu hanya ada 2 TPS reguler, jadi tidak mencukupi,” terangnya.
KPU tak layani pindah memilih dalam Pilkada 2024, apa alasannya?
Lebih lanjut, Paulus menegaskan KPU tak memfasilitasi pindah pemilih bagi warga Jawa Tengah yang berada di luar provinsi.
“Warga luar Jateng yang tinggal di Jateng, mereka pulang ke daerah masing-masing. KPU tidak dapat memfasilitasi pindah memilih bagi warga luar Jateng dan warga Jateng. Ini lokalitas Pilkada beda dengan Pemilu,” tegas dia.
BACA JUGA: Pilkada Cilacap 2024: Dukungan Partai Pengusung Syamsul-Sindy Terbelah
Begitu pula dengan warga non-Jawa Tengah yang sedang berada di Jawa Tengah.
“Warga Jateng yang ada di luar Jateng, satu-satunya jalan untuk bisa difasilitasi dalam Pilkada 2024 adalah pulang ke Jateng,” tegasnya.
Jika ada pemilih DMS, bagaimana nasib DPT?
Paulus menuturkan, penetapan DPS menjadi DPT akan dilakukan 21 September 2024 mendatang. Jika ada perubahan pemilih menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan dilakukan pemeliharaan DPT.
“Itu namanya pemeliharaan DPT. Itu tidak kami coret, kita tandai kalau mereka TMS, setelah ditetapkan DPT kita tidak boleh merubah jumlah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila