Ancaman hukuman Ammar Zoni
Dalam kasus penangkapan Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ini, tersangka terjerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 ayat 1, Pasal 120 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kombes Pol M Syahduddi.
Ia pun juga memastikan adanya upaya rehabilitasi untuk memutus ketergantungan Ammar Zoni atas barang haram. “Dengan barang bukti 4,36 gram, sudah cukup untuk mempidanakan tersangka secara hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, kembalinya Ammar Zoni mengonsumsi narkoba adalah untuk melampiaskan masalah rumah tangganya.
BACA JUGA: Reaksi Irish Bella Soal Ammar Zoni Kena Kasus Narkoba Untuk Ke 3 Kalinya
“Motif yang AZ peroleh, ketika yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami ‘problem’ (masalah) rumah tangga.” Ujar Syahdudddi saat jumpa pers pada Jumat (15/12) seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.(*)