“Semoga saja tidak menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menambah konsumsi listrik per kapita wilayah Jawa Tengah karena tahun kemarin baru 745,59 KVA,” akunya.
Terdapat empat kriteria warga yang menurut Suhardi berhak meenrima bantuan penanak nasi elektrik dari Kementerian ESDM. Kriteria tersebut yakni warga kurang mampu yang rumahnya memiliki daya listrik 450-1.300 watt dan belum memiliki penanak nasi di rumah.
Adapun syarat lainnya yakni masuk dalam daftar usulan dari pihak kepala desa atau pemangku wilayah di lingkungan domisili dan sudah mengisi semua persyaratan yang di verifikasi dari PLN, Dinas ESDM, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
“PLN dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM pusat melakukan verifikasi. Proses verifikasinya kurang lebihnya sebulan, sebenarnya karena ini programnya agak mendadak, jadinya kesiapan daerah untuk membantu verifikasi masih kurang,” paparnya.
BACA JUGA: Tindaklanjuti Pembagian Bantuan Rice Cooker, Dinas ESDM Jateng: Masih Tahap Pendataan Penerima
Untuk pembagian penanak nasi elektrik akan mulai dalam satu tahapan pada bulan Januari 2024 setelah verifikasi data. Bantuan tersebut akan tersalurkan melalui PT Pos Indonesia masing-masing daerah.
“Yang bagi nanti pihak PT Pos. Hasil verifikasi muncul baru PT Pos melaksanakan, pas barangnya sudah datang, langsung di bagikan buat warga,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila