BACA JUGA: Mirisnya Ratusan Guru Agama Magelang Kena Pungli Hingga Rp1,1 M, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, ketiga guru yang menjadi tersangka itu belum polisi tahan.
“Ini sementara masih tahap satu. Memang kami tidak melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan karena sudah koorperatif,” bebernya, Jumat 27 September 2024.
Selain itu, ketiganya selalu hadir saat polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan. Terlebih, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut dan polisi tengah melengkapi berkas perkaranya.
Perihal perencanaan penahanan ketiga guru tersebut, Mustofa menyebut masih dalam tahap pengembangan berkas perkara.
“(Rencana penahanan) nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Mohon doanya semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar kami selesaikan di kejaksaan,” terangnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka atas kasus pungli. Para tersangka melakukan pungli tersebut melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang di bentuk TM pada 2020. Adapun besaran pungli tersebut sebesar Rp 8,5 juta.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
Jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan pungli ini pada 9 Maret 2024 lalu. Penyidik Unit Tipikor juga menyita uang tunai Rp 1,16 miliar. (*)