IndepthPariwisata

300 Lebih Bangunan Kota Lama Semarang Diinventarisasi, BP2KL: Satu Gedung Bisa 8 Sertifikat

×

300 Lebih Bangunan Kota Lama Semarang Diinventarisasi, BP2KL: Satu Gedung Bisa 8 Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Libur Lebaran dan Efek WFA, Kunjungan Wisata Semarang Tembus 513 Ribu Orang
Para wisatawan tengah berswafoto di Gereja Blenduk Kota Lama Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang (BP2KL) secara berkala menginventarisir bangunan-bangunan tua di Kota Lama Semarang.

“BP2KL ini kepanjangan tangan dari pemerintah kota Semarang untuk pengelolaan bangunan tua di Kota Lama. Pengelolaan baik secara perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan,” ujar Nik Sutiyani, Sekretaris BP2KL Semarang, Selasa, 15 Juli 2025.

Salah satu tugas BP2KL, lanjut Nik, yakni mendata kekayaan dan otentifikasi nilai-nilai bangunan Kota Lama. Bangunan itu memiliki nilai penting seperti arsitektur, sejarah, maupun peristiwa di dalamnya.

BACA JUGA: Daftar 5 Kafe Semarang ala Tempo Dulu, Lokasinya di Sekitar Kota Lama

“Kita ketahui bahwa Kota Lama dahulu punya fungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa. Kota Lama sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Indonesia,” papar dia.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Situs Kota Lama. Pihaknya telah bertahap menginventarisir bangunan-bangunan kota lama.

Setidaknya, ada lebih dari 300 bangunan di kota lama, tetapi yang masuk dalam kategori cagar budaya ada 116 bangunan.

“Kepemilikannya adalah mayoritas milik pribadi atau swasta. Sedangkan sekitar 32 milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Kebetulan bangunan ini terletak pada kawasan strategis dan nilai-nilai potensi bangunan sangat tinggi sekali,” ujarnya.

Sedangkan, milik pemerintah kota Semarang hanya ada tiga bangunan, yaitu Oudetrap, bangunan museum kota lama dan bangunan rumah pompa.

“Terkait inventarisasi, kepemilikan bangunan kota lama memang sangat susah dan agak ribet sekali. Karena ada orang yang tinggal di Jakarta, ada pula itu bangunan warisan. Ada yang sengketa karena rebutan warisan,” kata dia.

Oudetrap Miliki 8 Sertifikat

Bahkan, bangunan Oudetrap milik Pemkot Semarang saja memiliki 8 sertifikat. Sehingga kemungkinan satu bangunan tua di kota lama memiliki banyak sertifikat atau kepemilikan.

“Marba itu juga, sepertinya lebih dari satu pemilik. Bangunan bergaya terra kota yang tercantik dan memiliki lokasi bagus itu konon ada tiga pemilik. Ada katanya Kementerian Pertahanan, ada katanya milik perorangan, ada juga katanya Mantan Walikota Pekalongan. Nah, ini yang tengah pihaknya telusuri,” ceritanya.

Inventarisasi bangunan kota lama menurutnya bukan hal yang mudah. Terlebih, BP2KL tidak memiliki anggaran sendiri, melainkan anggaran berada di dinas-dinas di Pemkot Semarang.

“Kalau terdata bangunan sudah, cuma kalau terdata kepemilikannya itu yang susah. Perkiraan kami sekitar 70 sudah teridentifikasi, sedangkan sisanya belum. Orangnya sudah datang, tetapi mereka belum bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan,” kata dia.

Sengketa Bangunan di Kota Lama

Kendala lain dalam inventarisasi ini juga karena ada beberapa bangunan di Kota lama yang sedang dalam kasus sengketa.

“Beberapa waktu lalu kan ada sengketa. Seperti bangunan yang di Jalan Kepodang bernama Lloyd. Itu kebetulan miliknya Bu Sita yang punya Spiegel. itu bersitegang dalam proses ke ranah hukum,” kata dia.

“Kita menyayangkan, karena bangunan itu bagus banget bahkan di dalamnya itu ada rel kayak trem untuk kereta. Bangunan Kota lama kan memang banyak yang hancur, sehingga butuh tempat penyimpanan,” imbuhnya.

Ada pula bangunan di Jalan Garuda, yang setelah ditelusuri rupanya memiliki istri 4 yang akhirnya menjadi rebutan warisan keluarga dan berakhir sengketa.

Terlebih, bangunan Kota Lama rupanya banyak yang telah diagunkan. “Zaman dulu, mereka rata-rata kan bisnis ya. Itu banyak yang diagunkan. Konon, banknya banyak yang sudah hilang, berhenti operasi dan sebagainya,” papar Nik.

Dengan adanya perbaikan infrastruktur bantuan dari Kementerian PUPR, banyak pula pemilik bangunan yang kemudian datang dan menunjukkan bukti pemilikan. “Kalau BUMN itu sudah kita ketahui kepemilikannya. Yang milik perseorangan ini banyak yang belum diketahui,” jelasnya.

BP2KL terus mengajak para pemilik bangunan untuk melaporkan dan mengaktifkan kembali bangunannya.

“Kita pingin bangunan yang masih kosong bisa di fungsikan. Kami juga enggak kaku-kaku amat, karena revitalisasi dan restorasi harus sesuai nilai, dan fungsi. Tidak harus di kembalikan ke bentuk awal dulu, tetapi yang terpenting tidak merubah, tidak melanggar kaidah-kaidah konservasi. Itu yang utama,” papar dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp