Para tersangka akan berhadapan pada berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





