Hukum & Kriminal

Sindikat Peretas Ponsel Kapolda Jateng Berhasil Dibekuk, Begini Modus Pelaku Sasar Aplikasi WhatsApp

×

Sindikat Peretas Ponsel Kapolda Jateng Berhasil Dibekuk, Begini Modus Pelaku Sasar Aplikasi WhatsApp

Sebarkan artikel ini
peretasan telepon seluler
Empat tersangka anggota jaringan peretas ponsel dihadirkan saat pers rilis di Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa, 8 Agustus 2023. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Para tersangka akan berhadapan pada berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp