SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku peretasan telepon seluler yang menggunakan modus penyebaran file Apk melalui aplikasi WhatsApp.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menggelar konferensi pers di Semarang pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan mengumumkan penangkapan empat tersangka pelaku peretasan ini. Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA: Polisi Sebut Terduga Teroris S Kumpulkan Dana Lewat Kotak Sumbangan
Tersangka pertama dengan inisial RJ dan tersangka kedua dengan inisial IW, berhasil tertangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sementara itu, tersangka ketiga bernama HAR tertangkap di Garut, Jawa Barat. Dan tersangka keempat dengan inisial RD tertangkap di Jember, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, Dwi Subagio menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media grup WhatsApp untuk berkomunikasi satu sama lain. Mereka menjalankan aksinya dengan modus penyebaran file Apk melalui saluran ini.
Modus peretasan telepon seluler via aplikasi WhatsApp
Tersangka RJ dan IW memiliki peran sebagai otak di balik peretasan telepon seluler ini. Mereka tidak hanya memesan file Apk yang akan mereka sebar, tetapi juga terlibat dalam meretas telepon seluler korban.
“Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah,” ujar Dwi Subagio.
“Sementara tersangka HAR dan RD fokus pada pembuatan serta penyediaan nomor rekening bank untuk tujuan mencuci uang hasil kejahatan dari aksi peretasan ini,” imbuhnya.
BACA JUGA: Awas! Link Jebakan wa.me/settings Bikin WhatsApp Jadi Eror, Begini Cara Memperbaikinya
Sedangkan, dalam proses aksinya, para pelaku menggunakan nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file Apk yang telah mereka olah. Hal ini memperumit jejak digital untuk pelacakan oleh pihak berwenang.
Melalui hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa sudah ada 48 orang yang menjadi korban dari aksi peretasan telepon seluler oleh jaringan ini.
Para tersangka akan berhadapan pada berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





