SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku 2025 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut opsen PKB ialah pungutan tambahan bagi kabupaten/kota.
Sehingga, kata Nadi, jika opsen PKB diberlakukan, maka proporsi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan kabupaten/kota akan berubah.
Nadi menuturkan, saat ini skema penerimaan PKB adalah bagi hasil antara Pemprov Jawa Tengah dan kabupaten/kota, dengan propors 70:30.
Apabila opsen PKB sudah diterapkan, maka proporsi untuk kabupaten bertambah. Sehingga, kata Nadi, perbandingannya menjadi 60:40.
BACA JUGA: Bapenda Jateng Curhat Pajak Kendaraan Belum Capai Target Jelang Akhir Tahun: Baru Rp3,95 Triliun
Selain proporsi yang bertambah untuk kabupaten/kota, Nadi turut membeberkan perbedaan lainnya jika opsen PKB diterapkan pada 2025 mendatang.
“Sebelumnya, setelah [PKB] kami terima, itu masuk kas daerah provinsi. Sebulan kemudian, proporsi 30 persen ini kami bagikan kepada kabupaten/kota,” jelas Nadi.
Akan tetapi, lanjut Nadi, mekanisme itu tak berlaku lagi jika opsen PKB sudah diterapkan.
“Kalau opsen tidak, opsen itu kan porsi kabupaten bertambah, jadi perbandingannya 60:40. Setiap hari [penerimaan PKB] langsung dikirim ke kabupaten/kota. Gak sempat masuk di dalam rekening kas umum daerahnya, sehingga kabupaten/kota langsung bisa menggunakan, istilahnya yang kita pungut itu,” terangnya.
Berikut proyeksi opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025, 5 kabupaten/kota dengan penerimaan tertinggi
Bapenda Jawa Tengah telah merilis proyeksi bagi hasil dan opsen PKB 2025. Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima pada Sabtu, 5 Oktober 2024, perhitungan proyeksi itu berdasarkan pada realisasi PKB hingga 31 Juli 2024.