Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku 2025, Apa Pengaruhnya Bagi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah?

×

Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku 2025, Apa Pengaruhnya Bagi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah?

Sebarkan artikel ini
Opsen Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di HK Resort, Kota Semarang, Jumat, 5 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku 2025 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut opsen PKB ialah pungutan tambahan bagi kabupaten/kota.

Sehingga, kata Nadi, jika opsen PKB diberlakukan, maka proporsi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan kabupaten/kota akan berubah.

Nadi menuturkan, saat ini skema penerimaan PKB adalah bagi hasil antara Pemprov Jawa Tengah dan kabupaten/kota, dengan propors 70:30.

Apabila opsen PKB sudah diterapkan, maka proporsi untuk kabupaten bertambah. Sehingga, kata Nadi, perbandingannya menjadi 60:40.

BACA JUGA: Bapenda Jateng Curhat Pajak Kendaraan Belum Capai Target Jelang Akhir Tahun: Baru Rp3,95 Triliun

Selain proporsi yang bertambah untuk kabupaten/kota, Nadi turut membeberkan perbedaan lainnya jika opsen PKB diterapkan pada 2025 mendatang.

“Sebelumnya, setelah [PKB] kami terima, itu masuk kas daerah provinsi. Sebulan kemudian, proporsi 30 persen ini kami bagikan kepada kabupaten/kota,” jelas Nadi.

Akan tetapi, lanjut Nadi, mekanisme itu tak berlaku lagi jika opsen PKB sudah diterapkan.

“Kalau opsen tidak, opsen itu kan porsi kabupaten bertambah, jadi perbandingannya 60:40. Setiap hari [penerimaan PKB] langsung dikirim ke kabupaten/kota. Gak sempat masuk di dalam rekening kas umum daerahnya, sehingga kabupaten/kota langsung bisa menggunakan, istilahnya yang kita pungut itu,” terangnya.

Berikut proyeksi opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025, 5 kabupaten/kota dengan penerimaan tertinggi

Bapenda Jawa Tengah telah merilis proyeksi bagi hasil dan opsen PKB 2025. Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima pada Sabtu, 5 Oktober 2024, perhitungan proyeksi itu berdasarkan pada realisasi PKB hingga 31 Juli 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan