Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Apa Beda SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT? Begini Aturan Resminya, Penilaian Bisa Berlainan

×

Apa Beda SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT? Begini Aturan Resminya, Penilaian Bisa Berlainan

Sebarkan artikel ini
Masa Sanggah SKD | Ujian Skor SKD
Suasana ujian SKD di Kemenkumham Jawa Tengah. (Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jawa Tengah)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kembali bergulir dengan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah berhasil lolos SKD, peserta akan menjalani SKB yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Namun, beberapa instansi pusat juga menerapkan tes tambahan di luar CAT sebagai bagian dari SKB sesuai kebutuhan posisi.

BACA JUGA: Viral Pengantin Baru Ikut Tes CPNS Bikin Ngakak, Pagi Nikah Siang Tes CPNS

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, instansi pusat memiliki fleksibilitas untuk menerapkan SKB dengan sistem CAT maupun non-CAT.

Tes non-CAT tidak menggunakan perangkat komputer BKN dan dapat melibatkan berbagai metode penilaian lainnya. Perbedaan ini bertujuan untuk menilai kompetensi bidang yang sesuai dengan standar pekerjaan.

Instansi pusat diperbolehkan menyelenggarakan hingga tiga jenis tes tambahan untuk setiap jabatan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan