SEMARANG, beritajateng.tv – Dua terdakwa kasus produksi narkoba cair jenis “happy water” di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, dituntut hukuman mati.
Tuntutan ini datang dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Supinto Priyono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa, Padlil Raif dan Firdaus, bersalah lantaran memproduksi narkotika.
BACA JUGA: Kasus Pabrik Narkoba “Happy Water” Banyumanik Terlimpah ke Kejari Semarang, Begini Modusnya
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jaksa.
Supinto Priyono menegaskan tindakan terdakwa dalam menciptakan narkoba jenis baru ini termasuk kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda.
BACA JUGA: Video Lagi-Lagi di Semarang, Rumah Produksi Happy Water yang Bisa Bikin Fly Kena Gerebek
Jaksa menjelaskan, jumlah barang bukti dalam kasus ini sangat besar, termasuk 1.200 kemasan happy water siap edar serta 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku.