Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terbukti Melanggar, 2 Terdakwa Peracik Narkoba “Happy Water” di Semarang Dituntut Hukuman Mati

×

Terbukti Melanggar, 2 Terdakwa Peracik Narkoba “Happy Water” di Semarang Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Semarang Happy Water
Dua tersangka kasus pabrik narkoba jenis "Happy Water" saat menjalani pelimpahan di Kejari Kota Semarang, Selasa, 2 Juli 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua terdakwa kasus produksi narkoba cair jenis “happy water” di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, dituntut hukuman mati.

Tuntutan ini datang dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Supinto Priyono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa, Padlil Raif dan Firdaus, bersalah lantaran memproduksi narkotika.

BACA JUGA: Kasus Pabrik Narkoba “Happy Water” Banyumanik Terlimpah ke Kejari Semarang, Begini Modusnya

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jaksa.

Supinto Priyono menegaskan tindakan terdakwa dalam menciptakan narkoba jenis baru ini termasuk kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda.

BACA JUGA: Video Lagi-Lagi di Semarang, Rumah Produksi Happy Water yang Bisa Bikin Fly Kena Gerebek

Jaksa menjelaskan, jumlah barang bukti dalam kasus ini sangat besar, termasuk 1.200 kemasan happy water siap edar serta 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku.

Tinggalkan Balasan