SEMARANG, beritajateng.tv – Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh kelompok buruh Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Hal itu mendapat dukungan dari kaum buruh di berbagai daerah, tak terkecuali di Jawa Tengah.
Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, mengaku sangat senang dengan putusan tersebut. Saat beritajateng.tv temui di Noorman Hotel, Kota Semarang, Minggu, 3 November 2024 sore, Agus mengatakan hal itu bagai kemenangan bagi seluruh buruh di Indonesia.
Agus juga menegaskan, Partai Buruh-lah yang menggugat langsung Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman tersebut.
BACA JUGA: Walikota Semarang Terima Perwakilan Buruh Bahas Usulan Kenaikan UMK 2025
“Dalam perjalanannya, ada 21 pasal yang dinyatakan inkonstitusionalitas dengan UUD 1945 oleh MK,” terang Agus.
Meski demikian, Agus berujar buruh tidak akan berhenti dan akan terus mengawal proses tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Agus pun menyebut buruh juga akan turun ke jalan untuk mengawal putusan tersebut.
“Sebagai langkah antisipasi, misalnya ada pihak yang tidak mau menjalankan keputusan MK seperti saat Pilkada beberapa waktu lalu,” katanya.
Akan mengawal hak-hak pekerja dalam UU Ciptaker, termasuk libur dua hari
Pihaknya menegaskan akan mengawal libur dua hari dalam seminggu yang tertuang dalam UU Ciptaker tersebut, termasuk di Jawa Tengah.