Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu RI Sebut Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng Tak Langgar Aturan, Ini Alasannya

×

Bawaslu RI Sebut Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng Tak Langgar Aturan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Prabowo Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah), dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20 November 2024. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan video ajakan memilih dari Presiden Prabowo Subianto kepada salah satu paslon Pilgub Jawa Tengah 2024.

Dalam video tersebut, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ahmad LuthfiTaj Yasin, dalam Pilkada Serentak 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran aturan kampanye.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan Pasal 70 Ayat 2 UU Pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, presiden boleh terlibat kampanye. Namun, syarat seperti cuti tidak berlaku karena pembuatan video pada hari libur, yaitu Minggu, 3 November 2024.

BACA JUGA: Dukungan Prabowo hingga Jokowi Untuk Luthfi-Yasin Upaya Bombardir Kandang Banteng? Bambang Pacul Singgung Hasil Survei

Ia menyebut, video yang terunggah di Instagram @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024 masih dalam masa kampanye yang berlangsung 25 September hingga 23 November 2024.

“Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video pada Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,” ujar Rahmat, Rabu, 20 November 2024.

Penelusuran Bawaslu RI atas video endorsemen Prabowo terhadap Luthfi-Yasin

Bawaslu RI pun melakukan berbagai langkah penelusuran. Pihaknya mencermati berita-berita terkait, memeriksa akun media sosial terkait. Termasuk, mengecek data melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan