JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan video ajakan memilih dari Presiden Prabowo Subianto kepada salah satu paslon Pilgub Jawa Tengah 2024.
Dalam video tersebut, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi–Taj Yasin, dalam Pilkada Serentak 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran aturan kampanye.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan Pasal 70 Ayat 2 UU Pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, presiden boleh terlibat kampanye. Namun, syarat seperti cuti tidak berlaku karena pembuatan video pada hari libur, yaitu Minggu, 3 November 2024.
Ia menyebut, video yang terunggah di Instagram @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024 masih dalam masa kampanye yang berlangsung 25 September hingga 23 November 2024.
“Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video pada Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,” ujar Rahmat, Rabu, 20 November 2024.
Penelusuran Bawaslu RI atas video endorsemen Prabowo terhadap Luthfi-Yasin
Bawaslu RI pun melakukan berbagai langkah penelusuran. Pihaknya mencermati berita-berita terkait, memeriksa akun media sosial terkait. Termasuk, mengecek data melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU.