JAKARTA, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah (Pemda) teraktif dalam Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (Paksi-API). Termasuk dalam hal pendidikan antikorupsi.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada acara Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
“Ini sebagai komitmen Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan pemberdayaan dan peningkatan masyarakat agar antikorupsi,” kata Nana usai menerima penghargaan.
BACA JUGA: Bakal Naik 6,5 Persen Seturut UMP, Ini Prediksi 10 UMK 2025 Tertinggi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Gaungkan Pendidikan Antikorupsi
Pemprov Jateng melakukan berbagai cara untuk menggaungkan pendidikan antikorupsi. Mulai dengan menerbitkan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Jawa Tengah, hingga membuat kurikulum sekolah berintegritas dari jenjang SD/SMP di Kabupaten/Kota, SMA/SMK/SLB di tingkat Provinsi sampai tingkat perguruan tinggi.
Selain itu, Pemprov Jateng menyelenggarakan kegiatan penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas, Bimtek keluarga berintegritas pada jabatan pimpinan tinggi dan pasangannya pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kabupupaten/kota, hingga program desa antikorupsi.
“(Desa antikorupsi) Ini adalah pembentukan yang pertama di Indonesia, dan saat ini ada 30 desa antikorupsi. Ke depan, kita akan terus tingkatkan, kita perluas untuk desa-desa yang lain,” ungkap Nana.
BACA JUGA: Promo Trans Semarang, Naik BRT Cuma Bayar Rp1.000 via QRIS, 100 Hari hingga 18 Maret 2025!
Menurut Nana, upaya pencegahan korupsi di Jateng juga banyak dibantu oleh Komunitas Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (Kompak API). Anggotanya lebih dari 600 orang dan tersebar di 35 Kabupaten/Kota. Para anggota komunitas tersebut sudah mengantongi sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi KPK.