Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kaprodi, Staf, dan Mahasiswa PPDS Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia, Polisi Sita Rp97 Juta

×

Kaprodi, Staf, dan Mahasiswa PPDS Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia, Polisi Sita Rp97 Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS Tersangka Undip Kaprodi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan, inisial tiga tersangka itu yakni TE, SM, dan Z. Mereka diketahui sebagai sebagai Kaprodi Anestesiologi, staf, dan mahasiswa di PPDS Undip.

“Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS yaitu TE, SM, dan Z. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP,” ucap Artanto saat konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun

Artanto menerangkan, polisi juga telah menyita uang sebesar Rp97 juta sebagai barang bukti dari tindak pemerasan yang melibatkan korban. Atas kasus ini, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Barang bukti berupa uang total Rp97 juta tepatnya Rp97.000.7.500. Uang itu dari semua rangkaian peristiwa tersebut,” ucap Artanto.

Alasan polisi belum lakukan penahanan tersangka kasus PPDS Undip

Lebih jauh, meski Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka, ketiganya belum menjalani masa penahanan. Menurut Artanto, hal itu karena ketiganya bersikap kooperatif.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan