Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi

×

Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi

Sebarkan artikel ini
Aulia Polda Aulia PPDS Tersangka | IDI Tersangka
Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, saat memberikan keterangan lanjutan di Polda Jateng, Kamis, 5 September 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menetapkan TE, SM, dan Z sebagai tersangka dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemerasan dan penipuan kepada mahasiswa PPDS Undip, dr. Aulia Risma Lestari.

Atas hal itu, keluarga dr. Aulia pun angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Misyal Achmad, keluarga mengucapkan syukur atas perkembangan kasus yang menimpa dr. Aulia.

Meski begitu, keluarga berharap proses penyelidikan yang masih berjalan mampu mengungkap tersangka baru dari kalangan dokter residen atau senior korban.

“Sebetulnya ini sudah cukup, tapi ini ada pengungkapan lagi. Mudah-mudahan ada residen lagi yang dijadikan tersangka. Kalau saya lihat informasi itu ada lagi dari residen,“ katanya saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun

Misyal menuturkan, tiga tersangka saat ini sebenarnya telah memenuhi harapan keluarga; mulai dari TE yang merupakan Kaprodi Anestesiologi, SM karyawan staf, hingga Z mahasiswa.

Secara khusus, ia menyoroti penetapan Kaprodi Anestesionolgi yang sangat sesuai dengan harapan keluarga. Menurut keluarga, TE lah yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

“Tersangka kaprodi seperti harapan karena dia yang paling harus bertangung jawab. Dia kepala program pendidikan yang negara bayar untuk mengawal pendidikan ini tapi justru tidak mengawal dan membiarkan hal-hal tidak pantas ini terjadi,” ucapnya.

Ajukan permohonan penahanan tersangka kasus PPDS Undip

Lebih lanjut, Misyal turut menanggapi fakta bahwa ketiga tersangka belum mengalami penahanan. Menurutnya, polisi semestinya menahan ketiga orang itu sesaat setelah penetapan tersangka.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan