SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka kasus perundungan PPDS Undip. Namun, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan penahanan.
Para tersangka kasus perundungan PPDS Undip tersebut adalah Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.
“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat 27 Desember 2024.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Pertanyakan IDI Malah Dampingi Tersangka Kasus PPDS: Harusnya ke Korban
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, kata Kombes Dwi, juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada 3 tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Dwi mengatakan bahwa hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.
Adapun selama masa pemeriksaan tersebut, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka.
Dia menjelaskan, pencegahan ketiga tersangka ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan.
“Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” ucapnya.
Korban kasus PPDS Undip, dr. Aulia Risma Lestari, meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB. Penemuan korban berlokasi di kosnya, di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip, Ini Profil Zara Yupita dan Taufik Eko Nugroho
Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang korban suntikkan sendiri, 3 bekas suntikkan di punggung tangan serta catatan yang berkaitan dengan pengalamannya saat menjalani program studi PPDS di Undip.
Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan. (*)
Editor: Farah Nazila